Loading...

Fakta persidangan! Politisi PAN yang doyan mengkritisi Ahok Ini, Ternyata punya WIL


Infoteratas.com - 
Anggita Akui Terima Uang hingga Mobil dari Patrialis Akbar

Saat KPK menangkap tangan Patrialis Akbar di Grand Indonesia, ditangkap pula Anggita Eka Putri (25) di lokasi yang sama. Anggita kemudian bersaksi untuk Patrialis di persidangan.

"Dapat diceritakan bagaimana perkenalan?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).


"Di kantor aku sebelumnya (kantor operasional lapangan golf-red), pas lagi kerja. Aku diminta salah satu teman kerja juga. Lalu aku samperin, ya udah berkenalan di situ ngomongin tentang member tersebut. Sekitar bulan September 2016," ujar Anggita.


Jaksa langsung bertanya kepada Anggita apakah sejak perkenalan sampai penangkapan oleh KPK pernah menerima sesuatu dari Patrialis. Dijawab 'pernah' oleh Anggita. Ia pernah menerima pakaian, uang, hingga mobil dari Patrialis.

"Pernah, berupa pakaian, uang, dan mobil," jawab Anggita.


"Apakah Saudara pernah meminta sejumlah uang dari yang bersangkutan?" tanya jaksa.


"Iya, tidak banyak, terakhir itu yang dolar, USD 500. Sebelum-sebelum umrah, tapi nggak mepet sih waktunya, (diberikan) sekaligus," ucapnya.



 Selain itu, Anggita juga mengaku pernah ditawarkan rumah dan apartemen oleh Patrialis. 

"Sempat ditawarkan saja, hmm.. apartemen," kata Anggita saat bersaksi untuk Patrialis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). 

Anggita mengaku tidak tahu lokasi apartemen yang ditawarkan tersebut. Usai Anggita menyebut tak mau tinggal di Jakarta, tak ada pembahasan lagi terkait pembelian apartemen. 

Jaksa: Uang dari Patrialis Diberikan Saat Anggita Kerja di Golf

Patrialis Akbar membenarkan keterangan telah menyerahkan USD 500 kepada Anggita Eka Putri (25). Jaksa mengungkap pemberian uang dilakukan saat Anggita masih bekerja di tempat bermain golf. 

"Ketika si Anggita masih bekerja di lokasi golf," kata jaksa Lie Setiawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). 

Lie tak mengungkap lokasi golf tempat Anggita bekerja. Lebih dari itu, Lie juga tak mau menduga-duga mengenai hubungan Patrialis dengan Anggita.

"Kami tidak berani menduga-duga," ujar Lie. 

Jaksa Lie menjelaskan pemberian USD 500 itu berkaitan dengan kasus yang menjerat Patrialis. Apabila tak ada hubungannya, jaksa pun tak akan menghadirkan Anggita. 

Mantan hakim konstitusi Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Uang itu diberikan oleh Basuki Hariman dan Ng Fenny untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Atas perbuatan itu, Patrialis diancam pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. 





Patrialis Akbar temasuk yang paling menyuarakan hukuman bagi koruptor. Patrialis juga termasuk yang paling getol menuntut hukuman bagi Ahok yang menistakan agama.

Bagaimana menurut anda?



Demikianlah Artikel Fakta persidangan! Politisi PAN yang doyan mengkritisi Ahok Ini, Ternyata punya WIL

Sekian Arti Dunia Fakta persidangan! Politisi PAN yang doyan mengkritisi Ahok Ini, Ternyata punya WIL, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Arti Dunia kali ini.

Anda sedang membaca artikel Fakta persidangan! Politisi PAN yang doyan mengkritisi Ahok Ini, Ternyata punya WIL dan artikel ini url permalinknya adalah https://artidunia66.blogspot.com/2017/07/fakta-persidangan-politisi-pan-yang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Previous
Next Post »