Loading...

Skakmatt! Sebut Jokowi bisa kena Impeachment karena utang, Prof Yusril disebut NGAWUR


Infoteratas.com - Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengkritik pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa batas utang Indonesia melebih 50%.


�Salah data dia, di pasal 12 ayat 3 UU Keuangan negara maksimum 60% terhadap PDB, 30% itu batas psikologis dari Menkeu,� kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (26/7/2017).


Menurutnya, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto tahun ini masih dbawah 30% sehingga utang negara masih berada dibatas aman.



�Untuk urusan ekonomi termasuk utang lebih baik diserahkan pada ahlinya. Pak Yusril sebaiknya membaca UU Keuangan Negara no 17 tahun 2003 secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat umum,� pungkasnya.


Adapun seperti yang tertera dalam penjelasan UU Keuangan Negara no 17/2003 disebutkan bahwa Pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.


Pemerintah pun beberapa kali menyampaikan bahwa rasio utang tersebut masih cenderung terkontrol dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Di samping itu, mereka juga menyatakan akan mengelola risiko utang dengan baik.


Berdasarkan data Kementerian Keuangan total utang pemerintah pusat mencapai Rp3.706, 52 triliun yang komponen utangnya terdiri dari Surat Berharga Negara senilai Rp2.979,5 triliun dan pinjaman senilai Rp727 02 triliun.


Utang itu jika dibandingkan akhir tahun lalu atau selama semester 1 2017 bertambah senilai Rp191,06 triliun yang merupakan imbaa dari kenaikan SBN senilai Rp198, 80 triliun dan pelunasan pinjaman senilai Rp7,83 triliun.


Jika menilik proyeksi yang dibuat pemerintah tahun ini rasio utang diperkirakan mencapai 29,3,%. Namun pada 2019 pemerintah juga perlu mewaspdai mengingat proyeksi rasio utang terhadap PDB tembus ke angka 32% lebih.


Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurutnya, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30% dari APBN.


Yusril juga mengatakan, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50% dari APBN sehingga Presiden dianggap telah melanggar UU Keuangan. "Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment?," ujar Yusril belum lama ini.




Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti juga menanggapi hal tersebut dalam tulisan status Facebook nya yang mengatakan bahwa pernyataan Yusril mengenai Utang Indonesia salah dan cenderung menyesatkan dari seorang profesor ahli hukum.


"Sangat disesalkan karena beliau tidak membaca atau memahami dengan cermat UU Keuangan Negara. Dan menurut media yang menayangkannya, memang seperti itulah pernyataan beliau," jelas Nufransa.


Dia juga menegaskan bahwa pernyataan Yusril sangat ngawur dan tanpa pendaftaran yang tepat.



"Pernyataannya ngawur banget. UU Keuangan negara mengatakan bahwa utang negara tidak boleh lebih dari 60%, bukan 30% seperti katanya. Itupun dari PDB, bukan dari APBN, sangat jauh sekali angka APBN dan PDB/GDP. Utang kita saat ini masih di angka 28% dari GDP. Masih jauh dari batas 60%," ucap dia dengan nada mengkritik.


Nufransa menambahkan juga bahwa Utang negara dikelola oleh Kementerian Keuangan secara hati-hati dan penggunannya untuk hal yang produktif seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. 


"Jadi masih jauh banget dari impeachment Pak," tandas Nufransa.


Berikut statusnya kami kutip:
Ini adalah pernyataan yang salah dan cenderung menyesatkan dari seorang profesor ahli hukum. Sangat disesalkan karena beliau tidak membaca atau memahami dengan cermat UU Keuangan Negara. Dan menurut media yang menayangkannya, memang seperti itulah pernyataan beliau.
Pernyataannya ngawur banget. UU Keuangan negara mengatakan bahwa utang negara tidak boleh lebih dari 60 persen - bukan 30 persen seperti katanya. Itupun dari PDB, bukan dari APBN, sangat jauh sekali angka APBN dan PDB/GDP. Utang kita saat ini masih di angka
28persen dari GDP. Masih jauh dari batas 60persen.
Utang kita juga dikelola secara hati-hati dan penggunannya untuk hal yang produktif seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Masih jauh banget dari impeachment Pak.


Sumber: finansialbisnis.com/ekonomi.akurat.co



Cek berita bukan hoax:

Berita seperti ini sudah ditayangkan di Finansialbisnis.com dengan judul:
Sebut Utang Indonesia Melebihi Batas, INDEF: Pak Yusril Baca Dulu Undang-undang


dan di ekonomi.akurat.co dengan judul:

Pernyataan Yusril Mengenai Utang dan Penggulingan Jokowi Salah Besar!



Demikianlah Artikel Skakmatt! Sebut Jokowi bisa kena Impeachment karena utang, Prof Yusril disebut NGAWUR

Sekian Arti Dunia Skakmatt! Sebut Jokowi bisa kena Impeachment karena utang, Prof Yusril disebut NGAWUR, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Arti Dunia kali ini.

Anda sedang membaca artikel Skakmatt! Sebut Jokowi bisa kena Impeachment karena utang, Prof Yusril disebut NGAWUR dan artikel ini url permalinknya adalah https://artidunia66.blogspot.com/2017/07/skakmatt-sebut-jokowi-bisa-kena.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Previous
Next Post »