Loading...

Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.

Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.
Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.

Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut hadir dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Mardiani berharap ketujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bisa dihukum dengan semaksimal mungkin. 

"Kita berharap para terdakwa ini bisa dihukum dengan semaksimal mungkin," harap Mardiani.

Dijelaskan Mardiani, dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun harus diterapkan pasal berlapis. 

Karena dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.

"Hukumannya harus double, karena mereka melakukan dua kasus sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," tegas Mardiani.

Oleh karena itu, mardiani mengaku WCC Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.

Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.
"Besok (hari ini) kita akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU," singkat Gunawan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.

Yuyun diperkosa tiga kali oleh 14 orang. Mendengar kabar ini, Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise mendesak agar hukuman kebiri segera diterapkan. 

"Kami mengecam dengan keras para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Kami sangat amat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji itu," kata Yohana geram saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/5).

Selain itu, Yohana menambahkan bahwa pemerintah serius untuk segera menerapkan praktek kebiri sebagai salah satu hukuman dalan sistem hukum positif di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk menekan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Yohana sendiri juga sedang bersiap menuju ke Bengkelu untuk bergabung dengan tim. Jika tak ada kendala, ia akan terbang esok (5/5). "Masih menunggu update tim. Rencananya Kamis (5/5) saya akan ke sana, lihat perkembangan dulu," ujar perempuan 57 tahun itu.

Di sisi lain, pihaknya juga terus memantau proses hukum yang berjalan. Sejauh ini, pelaku hanya dikenakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Itu menurutnya tidak setimpal dengan tindakan keji yang dilakukan. 

"Kami akan terus mengkaji kasus Yuyun ini. Jika ada kemungkinan (vonis rendah), kami akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim. Hal tersebut sudah pernah kami lakukan dalam sejumlah kasus serupa," tegas Menteri Perempuan pertama asal Papua itu.

Semoga kita bisa mengambil pelajaran, jangan lupa bagikan info ini ya...
Sumber. [jpnn.com]



Demikianlah Artikel Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja.

Sekian Arti Dunia Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja., mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Arti Dunia kali ini.

Anda sedang membaca artikel Tak Tahu Diri !!! 12 Pemerkosa Yuyun Ajukan Pembelaan, Menteri Geram : Hukum Kebiri Saja. dan artikel ini url permalinknya adalah https://artidunia66.blogspot.com/2017/07/tak-tahu-diri-12-pemerkosa-yuyun-ajukan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Previous
Next Post »