Infoteratas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan hukuman penjara selama 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35) atas perbuatannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ropi dinilai terbukti mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilansir Antara, Senin (24/7), majelis hakim perkara ini diketuai oleh Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama satu tahun tiga bulan. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena dia telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menuturkan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. Sehingga Ropi yang mencari uang untuk kebutuhan keluarga.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Dengan vonis itu, Maya berharap anaknya dapat menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.(Antara)
Ropi dinilai terbukti mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilansir Antara, Senin (24/7), majelis hakim perkara ini diketuai oleh Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama satu tahun tiga bulan. Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena dia telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menuturkan bahwa terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.
Orang tua terdakwa, Maya (65), mengatakan selama ini Ropi Yatsman merupakan tulang punggung keluarga, setelah ayahnya sakit beberapa tahun lalu. Sehingga Ropi yang mencari uang untuk kebutuhan keluarga.
"Setelah anak saya ditangkap kepolisian, sudah banyak barang elektronik yang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Dengan vonis itu, Maya berharap anaknya dapat menjalankan hukuman dengan baik dan tidak melakukan kesalahan kembali agar mendapatkan keringanan nantinya.(Antara)
Demikianlah Artikel Ngenes! Hina Presiden Jokowi, Admin Grup Facebook Asal Sumbar ini Dihukum 15 Bulan Penjara. Lihat Keadaannya Sekarang...
Sekian Arti Dunia Ngenes! Hina Presiden Jokowi, Admin Grup Facebook Asal Sumbar ini Dihukum 15 Bulan Penjara. Lihat Keadaannya Sekarang..., mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Arti Dunia kali ini.
Anda sedang membaca artikel Ngenes! Hina Presiden Jokowi, Admin Grup Facebook Asal Sumbar ini Dihukum 15 Bulan Penjara. Lihat Keadaannya Sekarang... dan artikel ini url permalinknya adalah https://artidunia66.blogspot.com/2017/07/ngenes-hina-presiden-jokowi-admin-grup.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.