Loading...

Soal Penggunaan Dana Haji, Ternyata MUI dan Menag Sependapat. Simak!

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2014-2017, Dr. H.M. Asrorun Ni�am Sholeh



Infoteratas.com - Polemik pemanfaatan dana setoran haji untuk pembelanjaan infrastruktur kian menjadi sorotan. Kementerian Agama sebenarnya telah menyatakan sependapat dengan pengalokasian itu. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.

"Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai peraturan perundang-undangan, dan demi kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu (29/07/2017).

Menag rupanya tak sendiri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sependapat dengan apa yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim. Dalam keterangannya, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur.

�Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan,� kata Asrorun, Sabtu, (30/76/2017).

Asrorun mengatakan, apa yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim telah sejalan dengan Fatwa MUI. Persoalan dana haji tersebut, menurut Asrorun, telah dibahas dalam  forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung, Jawa Barat, 2012. Asrorun menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu secara syar�i adalah milik pendaftar (calon haji).

"Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang dapat memberikan keuntungan, antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk," ungkapnya.

Sebagai pengelola, lanjut dia, pemerintah berhak mendapatkan imbalan yang wajar atau tidak berlebihan. Dengan demikian,  secara prinsip, dana haji yang mengendap bisa diinvestasikan untuk kepentingan kemaslahatan.(Jitunews.com)




Demikianlah Artikel Soal Penggunaan Dana Haji, Ternyata MUI dan Menag Sependapat. Simak!

Sekian Arti Dunia Soal Penggunaan Dana Haji, Ternyata MUI dan Menag Sependapat. Simak!, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Arti Dunia kali ini.

Anda sedang membaca artikel Soal Penggunaan Dana Haji, Ternyata MUI dan Menag Sependapat. Simak! dan artikel ini url permalinknya adalah https://artidunia66.blogspot.com/2017/07/soal-penggunaan-dana-haji-ternyata-mui.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Previous
Next Post »